Mendahului Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah
Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya.Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat.
Rasulallah bersabda, "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ". (HR. Bukhari)
Apakah seseorang diantara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai ? [Muttafaq ‘Alaih]
Sumber: https://almanhaj.or.id/4651-hukum-mendahului-gerakan-imam-dalam-shalat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar