Jumat, 14 Oktober 2016
SAID AGIL TENTANG KASUS AHOK
Ketua Umum PBNU Said Aqil: Ahok Harus Diproses Hukum JUM'AT, 14 OKTOBER 2016 | 14:27 WIB KH. Said Agil Siradj. TEMPO/Tony Hartawan TEMPO.CO - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan proses hukum harus dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Itu dilakukan untuk merespons laporan masyarakat atas dugaan penghinaan terhadap Al-Quran yang dilakukan Ahok. "Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum," kata Said Aqil, Jumat, 14 Oktober 2016, di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Said Aqil mengatakan proses hukum itu harus berangkat dari asas praduga tidak bersalah. Apalagi sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. "Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali," ujar Said Aqil. Baca: Jokowi Melantik Jonan Jadi Menteri ESDM . Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan kepolisian harus melakukan langkah-langkah hukum atas laporan masyarakat terhadap Ahok. "Mekanisme hukum yang disediakan sistem peradilan Indonesia adalah, ketika ada laporan masyarakat ke polisi, polisi harus melakukan langkah-langkah hukum, yaitu melakukan penyelidikan," tutur Robikin. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti. Jika dari proses penyelidikan itu betul terjadi peristiwa pidana, kata Robikin, tahap berikutnya adalah melakukan penyidikan. Baca: Hadang FPI, Ribuan Personel Gabungan Siaga di Balai Kota DKI Proses ini menemukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pidana itu. Tahap selanjutnya adalah proses di pengadilan untuk pembuktian hukum. Semua proses itu, kata Robikin, harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jika bersalah, Ahok harus menerima sanksi hukum. "Sebaliknya, jika di proses penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana, ya harus dinyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana," ucap Robikin. Jika pun dinyatakan tidak ada tindak pidana, kata Robikin, masyarakat masih boleh melakukan gugatan peradilan, misalnya melalui mekanisme praperadilan. "Ya, itu hak masyarakat," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar