Kamis, 08 Desember 2016

TENTANG POLIGAMI




السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Banyak orang islam berpolemik tentang poligami. Khususnya mengenai keutamaan dan pembolehannya. Sudah jelas bahwa poligami merupakan syariat yang ada dalam islam. Namun yg menjadi pertanyaan adalah apakah syariat ini merupakan suatu kebolehan atau sesuatu yang lebih diutamakan? Tentu saja hal ini akan berbeda bagi masing-masing personil. Bahkan para ulama pun menghukumi poligami dengan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah yang disebutkan oleh Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah, namun ada syaratnya. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1. Mampu berbuat adil
2. Mampu memberi nafkah lahir dan batin
3. Mampu menjaga semua istrinya
4. Tidak melalaikannya dari ibadah

Konsekwensinya adalah, hukum sunnah nya tidak berlaku jika ke empat hal tsb tdk mampu dilakukannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Jika seseorang tidak mampu melakukan hal-hal tersebut di atas. Maka bisa jadi syariat poligami tidak lagi menjadi sunnah baginya, karena ada kalimat "maka nikahilah satu orang saja". So.. dalam kasus ini, monogami lebih baik dibanding poligami. Dari sini bisa disimpulkan bahwa syariat poligami bisa menjadi "diutamakan" atau hanya sekedar "dibolehkan". Poligami bisa jadi diutamakan, jika seseorang memenuhi syarat-syarat seperti yang telah disebutkan, demikian juga sebaliknya. 

Seseorang yang melakukan poligami bisa dikatakan memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekurangannya adalah dia mungkin memiliki nafsu syahwat yang berlebihan, sehingga tidak cukup dengan satu istri. Kelebihannya adalah dia mampu melaksanakan syarat-syarat poligami dan mampu mengendalikan syahwatnya sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan nista. Hal ini tentu saja tidak berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau melakukannya untuk alasan yang jauh lebih mulia dari pada kita.

Kita bisa simpulkan sendiri hukum poligami buat kita. Apakah masuk sudah sunnah atau belum. Jika dengan poligami justru membuat kita menjadi tidak adil (dzalim), jauh dari Allah dan menelantarkannya baik dalam ilmu maupun nafkah lahir dan batin, maka bisa jadi hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram. Bagi orang awam seperti kita (saya hehe...), menganggap bahwa poligami merupakan syariat yg dibolehkan (bukan diutamakan), ini dikarenakan saya telah mengukur kemampuan pribadi saya. Jadi sepertinya, buat saya lebih utama bermonogami dibandingkan berpoligami. Karena monogami pun merupakan syariat islam.

Sebenarnya, yang benar-benar disyariatkan bagi orang yang sudah mampu adalah menikahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka sunnahku maka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.). Tidak pernah kita mendengar adanya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan: “Poligami itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka sunnahku maka, bukan golonganku !”

 Allahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar